PRAKTIK KEPERAWATAN MANDIRI
6:12:00 PM
Add Comment
Praktek keperawatan adalah tindakan mandiri perawat profesional atau ners melalui kerjasama yang bersifat kolaboratif baik dengan klien maupun tenaga kesehatan lain dalam upaya memberikan asuhan keperawatan yang holistic sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya pada berbagai tatanan, termasuk praktik keperawatan individu dan berkelompok.
Tujuan Praktik Keperawatan Mandiri
Tujuan praktik keperawatan sesuai yang dicanangkan WHO harus diupayakan pada pencegahan primer, peningkatan kesehatan pasien, keluarga dan masyarakat, perawatan diri, dan peningkatan kepercayaan diri.
Setelah di sahkannya undang-undang keperawatan pada tanggal September 2014 tahun lalu. Perawat kini sudah dapat membuka praktik keperawatan mandiri dan juga berhak memasang papan nama praktik perawat.
Tapi masih banyak teman-teman perawat yang bingung dan bertanya-tanya tentang praktik keperawatan mandiri, apa saja syaratnya?, bagaimana mengurus izinnya?, apa saja yang harus dipersiapkan?, nanti setelah ada kliniknya, apa yang boleh dilakukan?, apa kewenangan perawat? dan lain sebagainya.
Untuk menjawab pertanyaan diatas, mari kita coba membahasnya satu persatu.
Apa saja syarat membuka praktik keperawatan mandiri?
1.Perawat berpendidikan vokasi dan profesi
2.Perawat yang memiliki Surat Tanda Registerasi (STR)
3.Perawat yang memiliki Surat Izin Praktik Perawat (SIPP)
Bagaimana saya bisa mendapatkan Surat Tanda Registerasi (STR)?
Perawat bisa mendapatkan STR jika sudah lulus uji kompetensi, biasanya akan diurus oleh institusi dimana perawat tersebut menempuh pendidikan.
Siapa yang berhak mengeluarkan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP)?
Yang mengeluarkan SIPP adalah pemerintah daerah kabupaten/kota atas rekomendasi pejabat kesehatan (kepala dinas kesehatan) yang berwenang di kabupaten/kota tempat domilisi atau tempat dimana perawat menjalankan praktiknya.
Jadi misalnya teman-teman berencana membuka praktik di Jakarta, SIPP dapat diurus di Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Nanti setelah diproses oleh dinkes dan disetujui, maka pemerintah kota DKI Jakarta akan mengeluarkan SIPP teman-teman
Bagaimana saya bisa mendapatkan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP)?
Untuk mendapatkan SIPP, teman-teman harus menyiapkan
1.Salinan STR yang masih berlaku dan dilegalisir
2.Memiliki surat rekomendasi dari organisasi profesi keperawatan (PPNI)
3.Surat pernyataan memiliki tempat praktik (jika ingin praktik mandiri) atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan (jika bergabung dengan klinik interprofesi atau klinik kolaborasi).
4.Pas foto berwarna 4 x 6 sebanyak tiga (3) lembar
5.Surat sehat dari dokter
Poin 4 dan 5 tidak disebutkan di UU Keperawatan tahun 2014, tetapi ada disebutkan di SK menteri kesehatan RI nomor 1239 tahun 2001 tentang registrasi perawat. Penulis tidak mengetahui apakah SK menteri ini masih berlaku atau sudah dihapus, jadi disiapkan saja semua syaratnya untuk berjaga-jaga.
Setelah berkas-berkasnya lengkap. Silahkan diurus di dinas kesehatan di kabupaten/kota tempat teman-teman berdomisili. Jika SIPP sudah keluar, maka teman-teman sudah bisa membuka praktik mandiri.
Apa saja yang harus saya siapkan untuk klinik saya?
Alat yang disiapkan sebenarnya tergantung dari kekhususan dari masing-masing klinik sesuai bidang keahlian teman-teman, misalnya perawat yang mempunyai sertifikat wound care dan memiliki pengalaman sebagai perawat luka, bisa membuka klinik keperawatan luka, atau mungkin ada yang sudah mendapatkan pelatihan keperawatan paliatif, bisa berpikir untuk membuka klinik keperawatan khusus palliative care.
Sementara itu fasilitas dasar yang harus ada adalah:
1. Perlengkapan untuk tindakan asuhan keperawatan dan kunjungan rumah, antara lain:
Alat untuk mengukur tanda-tanda vital, timbangan, meteran badan, Alat untuk mengukur gula darah, asam urat dan kolesterol jika ingin menambahkan, tergantung kemampuan finansial masing-masing.
2.Obat-obatan
Ingat, hanya boleh obat bebas dan obat bebas terbatas.
3.Perlengkapan administrasi
Meliputi formulir catatan tindakan asuhan keperawatan serta formulir rujukan dan formulir persetujuan tindakan keperawatan (inform consent).
Apa saja yang boleh perawat lakukan dalam berpraktik mandiri?
1. Melaksanakan proses keperawatan antara lain: pengkajian, diagnosa, intervensi, implementasi dan evaluasi
2. Merujuk pasien ke rumah sakit
3. Memberikan tindakan pada keadaan gawat darurat sesuai dengan kompetensi
Misalnya memberikan bantuan hidup dasar, atau penanganan pertama pada kecelakaan (lebih mudah jika kita sudah mendapatkan sertifikat BTCLS).
4. Berkolaborasi dengan dokter jika ada kasus yang tidak bisa ditangani sendiri.
5. Memberikan penyuluhan kesehatan dan konseling
Contohnya perawat yang sudah memiliki sertifikat konselor laktasi, dapat memberikan konseling bagi ibu-ibu yang mengalami masalah pada saat menyusui.
6. Memberikan obat sesuai resep dokter
Pasien tuberkulosis rawat jalan yang harus mendapatkan obat injeksi setiap hari selama dua bulan, bisa mendatangi klinik kita. Asal resep dari dokter jelas, dan tentunya dokumentasi harus lengkap untuk menghindari kesalahan pemberian obat.
7. Memberikan obat bebas dan obat bebas terbatas.
Hal penting yang harus diperhatikan!
1. Praktik keperawatan mandiri yang kita jalankan harus berdasarkan pada kode etik, standar pelayanan, standar profesi dan standar prosedur operasional (SPO).
2. Perawat berhak menolak keinginan klien atau pihak lain yang bertentangan dengan kode etik, standar pelayanan, standar profesi dan standar prosedur operasional (SPO).
3. Rujuk pasien yang tidak dapat ditangani kepada perawat lain, atau tenaga kesehatan lain yang lebih kompeten.
4. Jangan melakukan pekerjaan tenaga medis/dokter, karena kita tidak berwenang, kecuali jika sudah ada pendelegasian tertulis dari dokter yang bersangkutan.
5. Pasien berhak memberi persetujuan atau menolak tindakan keperawatan yang akan diterimanya, jadi sebelum melakukan suatu tindakan apapun itu, sebaiknya minta surat persetujuan atau inform consent.
6. Dokumentasikan segala temuan pengkajian, tindakan, evaluasi yang telah dilakukan kepada pasien
7. Jangan lupa memajang SIPP dan memasang papan nama di klinik yang dijalankan.
Keep Sipirit Nursing !
Tujuan Praktik Keperawatan Mandiri
Tujuan praktik keperawatan sesuai yang dicanangkan WHO harus diupayakan pada pencegahan primer, peningkatan kesehatan pasien, keluarga dan masyarakat, perawatan diri, dan peningkatan kepercayaan diri.
Setelah di sahkannya undang-undang keperawatan pada tanggal September 2014 tahun lalu. Perawat kini sudah dapat membuka praktik keperawatan mandiri dan juga berhak memasang papan nama praktik perawat.
Tapi masih banyak teman-teman perawat yang bingung dan bertanya-tanya tentang praktik keperawatan mandiri, apa saja syaratnya?, bagaimana mengurus izinnya?, apa saja yang harus dipersiapkan?, nanti setelah ada kliniknya, apa yang boleh dilakukan?, apa kewenangan perawat? dan lain sebagainya.
Untuk menjawab pertanyaan diatas, mari kita coba membahasnya satu persatu.
Apa saja syarat membuka praktik keperawatan mandiri?
1.Perawat berpendidikan vokasi dan profesi
2.Perawat yang memiliki Surat Tanda Registerasi (STR)
3.Perawat yang memiliki Surat Izin Praktik Perawat (SIPP)
Bagaimana saya bisa mendapatkan Surat Tanda Registerasi (STR)?
Perawat bisa mendapatkan STR jika sudah lulus uji kompetensi, biasanya akan diurus oleh institusi dimana perawat tersebut menempuh pendidikan.
Siapa yang berhak mengeluarkan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP)?
Yang mengeluarkan SIPP adalah pemerintah daerah kabupaten/kota atas rekomendasi pejabat kesehatan (kepala dinas kesehatan) yang berwenang di kabupaten/kota tempat domilisi atau tempat dimana perawat menjalankan praktiknya.
Jadi misalnya teman-teman berencana membuka praktik di Jakarta, SIPP dapat diurus di Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Nanti setelah diproses oleh dinkes dan disetujui, maka pemerintah kota DKI Jakarta akan mengeluarkan SIPP teman-teman
Bagaimana saya bisa mendapatkan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP)?
Untuk mendapatkan SIPP, teman-teman harus menyiapkan
1.Salinan STR yang masih berlaku dan dilegalisir
2.Memiliki surat rekomendasi dari organisasi profesi keperawatan (PPNI)
3.Surat pernyataan memiliki tempat praktik (jika ingin praktik mandiri) atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan (jika bergabung dengan klinik interprofesi atau klinik kolaborasi).
4.Pas foto berwarna 4 x 6 sebanyak tiga (3) lembar
5.Surat sehat dari dokter
Poin 4 dan 5 tidak disebutkan di UU Keperawatan tahun 2014, tetapi ada disebutkan di SK menteri kesehatan RI nomor 1239 tahun 2001 tentang registrasi perawat. Penulis tidak mengetahui apakah SK menteri ini masih berlaku atau sudah dihapus, jadi disiapkan saja semua syaratnya untuk berjaga-jaga.
Setelah berkas-berkasnya lengkap. Silahkan diurus di dinas kesehatan di kabupaten/kota tempat teman-teman berdomisili. Jika SIPP sudah keluar, maka teman-teman sudah bisa membuka praktik mandiri.
Apa saja yang harus saya siapkan untuk klinik saya?
Alat yang disiapkan sebenarnya tergantung dari kekhususan dari masing-masing klinik sesuai bidang keahlian teman-teman, misalnya perawat yang mempunyai sertifikat wound care dan memiliki pengalaman sebagai perawat luka, bisa membuka klinik keperawatan luka, atau mungkin ada yang sudah mendapatkan pelatihan keperawatan paliatif, bisa berpikir untuk membuka klinik keperawatan khusus palliative care.
Sementara itu fasilitas dasar yang harus ada adalah:
1. Perlengkapan untuk tindakan asuhan keperawatan dan kunjungan rumah, antara lain:
Alat untuk mengukur tanda-tanda vital, timbangan, meteran badan, Alat untuk mengukur gula darah, asam urat dan kolesterol jika ingin menambahkan, tergantung kemampuan finansial masing-masing.
2.Obat-obatan
Ingat, hanya boleh obat bebas dan obat bebas terbatas.
3.Perlengkapan administrasi
Meliputi formulir catatan tindakan asuhan keperawatan serta formulir rujukan dan formulir persetujuan tindakan keperawatan (inform consent).
Apa saja yang boleh perawat lakukan dalam berpraktik mandiri?
1. Melaksanakan proses keperawatan antara lain: pengkajian, diagnosa, intervensi, implementasi dan evaluasi
2. Merujuk pasien ke rumah sakit
3. Memberikan tindakan pada keadaan gawat darurat sesuai dengan kompetensi
Misalnya memberikan bantuan hidup dasar, atau penanganan pertama pada kecelakaan (lebih mudah jika kita sudah mendapatkan sertifikat BTCLS).
4. Berkolaborasi dengan dokter jika ada kasus yang tidak bisa ditangani sendiri.
5. Memberikan penyuluhan kesehatan dan konseling
Contohnya perawat yang sudah memiliki sertifikat konselor laktasi, dapat memberikan konseling bagi ibu-ibu yang mengalami masalah pada saat menyusui.
6. Memberikan obat sesuai resep dokter
Pasien tuberkulosis rawat jalan yang harus mendapatkan obat injeksi setiap hari selama dua bulan, bisa mendatangi klinik kita. Asal resep dari dokter jelas, dan tentunya dokumentasi harus lengkap untuk menghindari kesalahan pemberian obat.
7. Memberikan obat bebas dan obat bebas terbatas.
Hal penting yang harus diperhatikan!
1. Praktik keperawatan mandiri yang kita jalankan harus berdasarkan pada kode etik, standar pelayanan, standar profesi dan standar prosedur operasional (SPO).
2. Perawat berhak menolak keinginan klien atau pihak lain yang bertentangan dengan kode etik, standar pelayanan, standar profesi dan standar prosedur operasional (SPO).
3. Rujuk pasien yang tidak dapat ditangani kepada perawat lain, atau tenaga kesehatan lain yang lebih kompeten.
4. Jangan melakukan pekerjaan tenaga medis/dokter, karena kita tidak berwenang, kecuali jika sudah ada pendelegasian tertulis dari dokter yang bersangkutan.
5. Pasien berhak memberi persetujuan atau menolak tindakan keperawatan yang akan diterimanya, jadi sebelum melakukan suatu tindakan apapun itu, sebaiknya minta surat persetujuan atau inform consent.
6. Dokumentasikan segala temuan pengkajian, tindakan, evaluasi yang telah dilakukan kepada pasien
7. Jangan lupa memajang SIPP dan memasang papan nama di klinik yang dijalankan.
Keep Sipirit Nursing !
0 Response to "PRAKTIK KEPERAWATAN MANDIRI"
Post a Comment