-->

Perbedaan Praktik Keperawatan Dengan Praktik Kedokteran


Praktik keperawatan mempunyai perbedaan dengan praktik edokteran kedokteran, keperawatan adalah praktik asuhan keperawatan dengan cara memberikan asuha, pendampingan, pembimbingan dan pemberdayaan kepada pasien secara berkesinambungan. Misalnya, perawatan yang diberikan kepada pasien setelah operasi kadung kemih yang perlu dipasang catheter (alat bantu untuk buang air kecil) atau pada pasien lanjut usia karena keterbatasan pergerakan yang memerlukan perawatan daycare di rumah atau klinik perawatan setelah operasi atau pengobatan.

Sementara praktik kedokteran adalah praktik dimana dokter melakukan pemeriksaan, mendiagnosis dan memberikan terapi kepada pasien sementara  Praktik keperawatan, dilakukan di klinik khusus keperawatan atau rumah pasien (home care) dengan jumlah kunjungan tergantung kebutuhan pasien. “Perbedaan lain dengan klinik pemeriksaan dokter, klinik keperawatan tidak menghitung kuantitatif seperti pada klinik pemeriksaan dokter tetapi lebih pada menghitung secara kualitatif.

Yang perlu digarisbawahi, ada persyaratan yang harus dipenuhi bila seorang perawat akan membuka praktik keperawatan mandiri. Syarat tersebut meliputi aspek pendidikan, regulasi dan kompetensi tambahan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 17 Perubahan No. 148 Tahun 2013 tentang Izin Praktik Keperawatan.

Untuk persyaratan pendidikan perawat harus lulusan D-3. Kalaupun ada lulusan D-4, strata itu hanya pematangan saja tetapi tidak menjadi suatu keharusan. Untuk syarat regulasi, perawat harus mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) yang dikeluarkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI), harus mempunyai Surat Izin Kerja (SIK) dan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota dimana perawat yang bersangkutan akan membuka klinik keperawatan.
Selain itu, untuk pengawasan perawat juga harus mendaftarkan klinik keperawatannya kepada rumah sakit, puskesmas atau lembaga kesehatan yang berada di lingkungan klinik keperawatan tersebut. Persyaratan kompetensi berkaitan dengan keahlian yang terdiri atas beberapa level, mulai dari umum sampai khusus. Persyaratan ini memunculkan kelompok-kelompok keilmuan berupa himpuanan atau asosiasi, seperti asosiasi perawat mandiri  yang memulaikan  praktik-praktik perawat mandiri atau asosiasi khusus perawatan luka harus ada sertifikasi luka dan lain-lain, yang seluruhnya memerlukan sertifikasi kompetensi tambahan selain ijazah D-3 atau D-4.

kesimpulannya diberikannya izin praktik perawat membuktikan bahwa perawat memang suatu profesi. Sejak persiapan pendidikan, calon perawat itu bergerak (move) dari menengah ke jenjang tinggi. Juga, sudah mulai ditanamkan bahwa perawat adalah profesi dan perawat mempunyai kekhususan sendiri.
Memungkinkan akan terjadinya mal praktik maka masyarakat kritis memberikan masukan dan penilaian. Kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan segera melaporkan ke organisasi profesi di tingkat kabupaten/kota, komisariat kesehatan, rumah sakit atau puskesmas dimana klinik keperawatan tersebut berada. Sementara untuk tenaga keperawatan, saatnya menunaikan tugas profesi dengan profesional dan bertanggung jawab.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Perbedaan Praktik Keperawatan Dengan Praktik Kedokteran"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel